Anggota DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota 30 persen caleg perempuan menjadi penegasan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik tidak lagi boleh dipandang sekadar formalitas administrasi.
Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini diberi kewenangan untuk mencoret atau menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon legislatif perempuan di suatu daerah pemilihan.
Menurut Anis, putusan tersebut layak dihormati karena membawa semangat memperkuat peran perempuan dalam dunia politik. Ia menilai, selama ini masih ada partai politik yang baru sibuk memenuhi kuota perempuan menjelang pendaftaran pemilu.
“Semangat putusan ini bagus. Partai politik didorong agar serius melakukan kaderisasi perempuan, bukan sekadar mencari pelengkap administrasi menjelang pemilu,” ujar Anis, Kamis (28/5/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal. Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah kualitas para perempuan yang nantinya duduk sebagai wakil rakyat.
“Demokrasi membutuhkan keterwakilan perempuan yang benar-benar substantif. Artinya, perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, serta kesempatan yang setara untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan publik,” katanya.
Karena itu, Anis menekankan pentingnya kaderisasi politik perempuan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan di internal partai.
Ia berharap aturan kuota perempuan tidak berhenti sebagai syarat administratif semata, melainkan menjadi momentum bagi partai politik untuk membangun regenerasi kepemimpinan perempuan secara serius.
“Fokus utamanya harus pada bagaimana partai memberi ruang, waktu, dan dukungan yang cukup bagi kader perempuan untuk berkembang, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” tegasnya.
Anis juga menilai keberhasilan kebijakan ini nantinya bukan diukur dari banyaknya partai yang terkena sanksi, melainkan dari lahirnya lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan mampu bersaing secara sehat dalam politik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan dapat dikenai sanksi berupa pencoretan dari kontestasi pemilu di daerah pemilihan terkait.
Hakim MK Adies Kadir menyebut ketentuan tersebut diperlukan agar semangat kesetaraan dan pengurangan diskriminasi terhadap perempuan benar-benar terwujud dalam sistem politik Indonesia.
Menurut MK, aturan mengenai keterwakilan perempuan harus disertai sanksi tegas agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Dengan begitu, partai politik didorong lebih serius membuka ruang politik yang adil bagi perempuan.






