1. Ruang Lingkup
Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi dan pengelola media siber dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip kebebasan pers serta etika jurnalistik.
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan melalui platform digital, termasuk berita, artikel, opini, foto, video, dan konten multimedia lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Media siber wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada semua pihak yang relevan untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan.
Dalam kondisi tertentu, apabila verifikasi belum dapat dilakukan secara lengkap, media dapat memuat berita dengan penjelasan bahwa informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
3. Koreksi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi
Media siber wajib memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan pihak tertentu.
Setiap koreksi atau pembaruan informasi harus dilakukan secara transparan dan dicantumkan pada bagian berita yang telah diperbarui.
4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber yang menyediakan ruang komentar atau kontribusi dari pengguna wajib melakukan pengawasan terhadap konten tersebut.
Pengelola media berhak menghapus konten yang:
mengandung ujaran kebencian
melanggar hukum
bersifat pornografi
memicu konflik SARA
atau tidak sesuai dengan etika publik.
5. Penghapusan Berita
Penghapusan berita hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika berita dihapus, media dapat menggantinya dengan penjelasan bahwa konten tersebut telah ditarik dari publikasi.

