Pasha, Veronica, dan Cara DPR Menganggap Kekerasan Perempuan “Offside”
Veronica Tan belum juga selesai ngomongin data kekerasan terhadap perempuan ketika suasana rapat berubah jadi semacam audisi dadakan. Bukan audisi kebijakan, tapi audisi siapa paling berhak mengatur topik. Legislator Sigit Purnomo—yang lebih dikenal publik sebagai Pasha dari Ungu—memotong paparan Wakil Menteri PPPA itu dan minta agar fokusnya “pemberdayaan”, bukan kekerasan. Bahkan disamakan dengan kerja Komnas Perempuan dan polisi.
Momen di rapat Komisi VIII DPR RI akhir Januari 2026 itu viral. Dan seperti biasa, yang viral sering kali bukan cuma potongan kalimat, tapi potret kebiasaan lama: ketika perempuan bicara soal kekerasan, selalu ada yang merasa itu bukan topik utama. Seolah-olah kekerasan adalah catatan kaki, bukan teks utama dalam hidup banyak perempuan.
Padahal, buat banyak perempuan, kekerasan itu bukan selingan. Ia menentukan apakah seseorang bisa kerja dengan tenang, sekolah tanpa takut, pulang tanpa waswas, atau sekadar punya kontrol atas hidupnya sendiri. Jadi ketika kekerasan dianggap “di luar fokus pemberdayaan”, itu mirip menyuruh orang lari maraton sambil pura-pura lupa kakinya lagi dibebani batu.
Veronica sudah menegaskan bahwa mandat kementeriannya memang mencakup perlindungan, termasuk korban kekerasan. Tapi yang menarik bukan cuma soal mandat. Yang lebih mengganggu adalah betapa mudahnya otoritas perempuan di ruang kebijakan dipotong, diatur nadanya, bahkan dibelokkan arahnya.
Istilah mansplaining sering dianggap istilah internet yang kebarat-baratan. Padahal praktiknya lokal sekali. Situasi ketika seorang laki-laki mengambil alih arah pembahasan tentang pengalaman yang bukan ia hidupi, meskipun di ruangan itu sudah ada perempuan yang ditugaskan dan kompeten untuk menjelaskan. Yang bikin alis terangkat, dalam forum yang sama, ia mengakui baru berkecimpung di isu perempuan. Masalahnya bukan pada belum tahunya, tapi pada percaya dirinya mengatur topik seolah mikrofon itu warisan keluarga.
Dari sini, kita masuk ke isu yang sering disebut klasik tapi kelakuannya tetap sama: representasi perempuan di politik.
Representasi Minim, Kebijakan Tumpul
Kegagalan memahami isu perempuan bukan kejadian tiba-tiba. Ia tumbuh subur ketika ruang pengambilan keputusan lebih banyak diisi perspektif yang seragam. Komisi VIII, yang salah satu mandatnya soal perempuan dan anak, sering disorot karena posisi strategisnya didominasi laki-laki. Kalau yang duduk di meja mayoritas punya pengalaman hidup yang mirip, jangan heran kalau kebijakan yang lahir juga cenderung rabun pada pengalaman yang berbeda.
Secara sejarah, keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia memang lama berkutat di angka rendah. Pemilu 1955 cuma sekitar 6,25 persen. Di era Reformasi naik perlahan. Pada Pemilu 2024, keterwakilan perempuan di DPR menyentuh sekitar 21,9 persen—angka tertinggi sepanjang sejarah modern Indonesia, tapi tetap belum tembus target afirmasi 30 persen. Dan lagi-lagi, angka tidak otomatis berarti kuasa menentukan agenda.
Di eksekutif pun polanya mirip. Perempuan lebih “diterima” di kementerian yang dianggap dekat dengan urusan domestik: sosial, kesehatan, perempuan dan anak. Sementara sektor ekonomi, energi, keamanan, dan sumber daya strategis tetap jadi arena yang maskulin sekali. Seolah ada garis tak kasat mata yang bilang: ini ranah kamu, itu ranah kami.
Tapi jangan juga terjebak romantisme bahwa semua perempuan di politik otomatis progresif. Patriarki itu fleksibel, bisa diinternalisasi siapa saja. Kita pernah punya presiden perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yaitu Megawati Soekarnoputri, tapi itu tidak otomatis membuat semua kebijakan jadi ramah perempuan. Di sisi lain, kebijakan ekonomi di era Sri Mulyani Indrawati juga sering dikritik karena dampaknya ke kelompok rentan.
Artinya, yang dibutuhkan bukan sekadar representasi biologis, tapi representasi substantif. Perempuan (atau siapa pun) yang punya perspektif keadilan gender dan keberpihakan pada yang rentan.
Masalahnya, yang sering terjadi justru tiga jebakan: tokenisme, dekorasi, dan manipulasi. Ada perempuan supaya terlihat inklusif, tapi tak diberi kuasa. Ada perempuan di foto resmi, tapi tak di meja keputusan. Ada retorika pemberdayaan, tapi kebijakan tetap pakai logika lama.
Dan di titik ini, momen Pasha–Veronica jadi simbolik. Kata “pemberdayaan” terdengar manis, tapi bisa dipakai untuk menertibkan pembahasan kekerasan. Padahal tanpa membahas kekerasan, pemberdayaan jadi slogan kosong.
3R Bukan Cuma Soal Sampah
Akademisi feminis Nancy Fraser pernah merumuskan tiga dimensi keadilan: redistribusi, rekognisi, dan representasi. Bicara ekonomi saja tidak cukup. Bicara pengakuan identitas saja juga tidak cukup. Tanpa representasi politik—siapa yang duduk di kursi kuasa—dua hal tadi gampang mandek.
Contohnya bisa dilihat di dunia kerja. Penelitian Zahrin Nasiah dan Muhammad Lukman Hakim (2025) menunjukkan kebijakan yang tidak sensitif gender ikut mempertahankan ketimpangan: partisipasi kerja perempuan rendah, kesenjangan upah bertahan, akses ke posisi pimpinan terbatas.
UU Cipta Kerja juga sering dikritik karena memperkuat fleksibilitas kerja. Di atas kertas, fleksibel terdengar modern. Di lapangan, pekerja perempuan di sektor padat karya yang paling duluan merasakan rapuhnya kontrak, minimnya perlindungan, dan beban ganda antara kerja upahan dan kerja perawatan di rumah.
Di sektor sumber daya alam, kebijakan seperti UU Minerba berdampak pada ruang hidup masyarakat. Ketika tanah hilang, yang terdampak bukan cuma ekonomi, tapi jaringan hidup sehari-hari. Perempuan sering berada di garis depan menanggung akibatnya: akses air dan pangan terganggu, beban perawatan naik, konflik sosial menguat.
Di tingkat daerah, temuan Jakarta Feminist tentang ratusan perda diskriminatif menunjukkan negara masih gemar mengatur tubuh dan moralitas kelompok rentan. Alih-alih melindungi, regulasi justru menghukum dan memberi stigma.
Sementara itu, pengesahan UU TPKS butuh perjuangan panjang. RUU PPRT bahkan sudah bergulir sejak 2004 dan belum juga disahkan. Ini bukan sekadar soal proses legislasi yang lama. Ini soal prioritas politik. Kalau isu kerja perawatan dan kekerasan bisa terus ditunda, artinya ia memang tidak dianggap mendesak.
Konferensi Perempuan Beijing 1995 sudah menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan tak bisa dipisahkan dari penghapusan kekerasan dan hambatan partisipasi politik. Tiga puluh tahun berlalu, pesannya masih sama: tanpa representasi yang cukup dan substantif, demokrasi mudah berjalan pincang.
Jadi mungkin pertanyaannya bukan lagi kenapa representasi itu penting. Pertanyaannya: sampai kapan kita nyaman melihat suara perempuan dipotong di tengah rapat, lalu menganggapnya sekadar dinamika biasa?









