Jakarta,marsinahnews.com — Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pembahasan regulasi yang telah lama dinantikan tersebut akan segera dipercepat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh inisiatif DPR dalam mendorong lahirnya payung hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Menurutnya, RUU ini merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan.
Pemerintah berkomitmen menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja lainnya. Perlindungan yang diatur mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari pra-kerja, masa kerja, hingga pasca-kerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
Konsep kerja layak (decent work) bagi PRT juga menjadi sorotan utama. Dalam regulasi ini, PRT berhak atas upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat dan cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Selain itu, pemerintah juga mengakui adanya karakteristik khusus dalam hubungan kerja PRT yang kerap dipengaruhi faktor sosial dan budaya. Pengguna jasa PRT pun berasal dari beragam latar belakang ekonomi, sehingga regulasi ini dirancang tetap adaptif tanpa mengabaikan prinsip perlindungan.
RUU PPRT akan memuat definisi yang jelas mengenai pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan yang termasuk, serta batasan pekerjaan yang tidak masuk kategori PRT. Aturan ini juga mengatur bentuk perjanjian kerja, baik langsung maupun melalui pihak ketiga.
Tak hanya itu, regulasi ini mencakup pengaturan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, hingga sistem pengawasan. Menariknya, penyelesaian perselisihan didorong melalui musyawarah dengan melibatkan peran RT/RW sebagai mediator di tingkat komunitas.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU ini.
Berikut poin-poin utama dalam RUU PPRT:
1.Perlindungan PRT berlandaskan nilai kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2.Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
3.Aktivitas berbasis adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT.
4.Perekrutan melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5.PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
6.Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi.
7.Perusahaan penempatan wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
8.P3RT dilarang memotong upah PRT.
9.Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW.
10.Anak di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebagai PRT sebelum UU berlaku tetap diakui haknya.
Aturan turunan wajib diterbitkan maksimal satu tahun setelah UU disahkan.
RUU PPRT diharapkan menjadi tonggak penting dalam mengakhiri praktik kerja tanpa perlindungan yang selama ini dialami jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.






