Menu

Mode Gelap

Editor's Pick · 21 Apr 2026 03:11 WIB ·

Hari Kartini dan RUU PPRT: Kado yang Datangnya Telat


					Ilustrasi pengunjuk rasa mendesak pengesahan UU PPRT di depan Gedung DPR Jakarta, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]. Perbesar

Ilustrasi pengunjuk rasa mendesak pengesahan UU PPRT di depan Gedung DPR Jakarta, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Setelah bertahun-tahun lebih sering jadi bahan diskusi daripada keputusan, DPR akhirnya terlihat benar-benar bergerak. Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa 21 April 2026.

Tanggalnya menarik. Hari Kartini. Momen yang tiap tahun dipenuhi pidato soal emansipasi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap perempuan. Bedanya, kali ini ada satu langkah konkret yang setidaknya bisa diklaim sebagai “hadiah simbolik”. Meski, tentu saja, para pekerja rumah tangga mungkin sudah terlalu sering diberi simbol, sementara perlindungan nyata datangnya belakangan.

RUU PPRT ini bukan pemain baru. Ia sudah lama beredar di lorong-lorong parlemen, keluar masuk agenda, dibahas, ditunda, lalu dibahas lagi. Saking lamanya, banyak orang bahkan sudah kehilangan ekspektasi. RUU ini seperti tamu yang selalu bilang “otw” tapi tidak pernah benar-benar sampai.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut ada 12 poin penting yang akhirnya disepakati. Ia juga menyebut pembahasannya berlangsung konstruktif. Dalam bahasa politik, konstruktif biasanya berarti ada perdebatan cukup sengit, tapi pada akhirnya semua pihak sepakat untuk tidak memperpanjang konflik. Entah karena memang sudah menemukan titik temu, atau karena sama-sama sadar bahwa menunda lagi akan terlihat terlalu keterlaluan.

RUU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Angka yang terlihat rapi dan sistematis. Tapi yang lebih menarik adalah jumlah Daftar Inventarisasi Masalah yang mencapai 409 poin. Angka itu tidak sekadar teknis. Ia seperti pengingat bahwa selama ini persoalan pekerja rumah tangga terlalu lama diabaikan, sampai-sampai untuk merumuskannya saja butuh ratusan catatan.

Dari berbagai poin yang disepakati, ada beberapa hal yang sebenarnya terdengar sangat mendasar. Pekerja rumah tangga akhirnya diakui memiliki hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Perekrutan diatur agar tidak lagi semrawut. Perusahaan penyalur dilarang memotong upah. Ada juga pelatihan vokasi untuk calon pekerja rumah tangga.

Masalahnya, semua itu terdengar seperti sesuatu yang seharusnya sudah ada sejak lama. Bukan sesuatu yang baru diperjuangkan di tahun 2026. Ini seperti baru sadar bahwa pekerja rumah tangga juga manusia yang bekerja, bukan sekadar “orang bantu-bantu” yang bisa diperlakukan sesuka hati.

Ada juga poin yang menyebut bahwa tidak semua orang yang bekerja di rumah tangga masuk kategori pekerja rumah tangga, misalnya yang berbasis relasi kekeluargaan atau adat. Sekilas terdengar masuk akal, tapi di lapangan, batas antara “keluarga” dan “pekerja” sering kali sangat tipis. Banyak yang bekerja penuh waktu, tapi tetap tidak dianggap pekerja karena dibungkus narasi kekeluargaan.

Pengawasan pun akan melibatkan pemerintah daerah hingga RT dan RW. Ini menarik sekaligus menantang. Di satu sisi, RT dan RW adalah pihak yang paling dekat dengan realitas sehari-hari. Di sisi lain, kita juga tahu bahwa banyak kasus kekerasan domestik justru terjadi di lingkungan yang “semua orang tahu, tapi tidak ada yang mau ikut campur”.

Ada juga ketentuan soal pekerja di bawah 18 tahun yang sudah telanjur bekerja. Mereka tetap diakui haknya. Ini jelas kompromi. Negara seperti mengakui bahwa praktik itu ada dan tidak bisa langsung dihapus, tapi setidaknya tidak menutup mata terhadap hak-hak mereka.

Dalam rapat, delapan fraksi di DPR kompak menyetujui RUU ini dibawa ke Paripurna. Kekompakan seperti ini jarang terjadi tanpa alasan kuat. Bisa jadi karena semua pihak sadar, menunda RUU ini lebih lama lagi hanya akan memperburuk citra mereka sendiri.

Namun, satu pertanyaan tetap menggantung. Apakah ini benar-benar akhir dari penantian panjang, atau hanya satu tahap lagi sebelum kembali tersendat?

Karena bagi pekerja rumah tangga, ini bukan soal berapa banyak pasal yang disusun atau seberapa rapi redaksinya. Ini soal pengakuan. Soal perlindungan yang selama ini sering hanya jadi janji. Soal hak yang terlalu lama dianggap tidak mendesak.

Kalaupun nanti RUU ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang, pekerjaan belum selesai. Bahkan bisa dibilang baru dimulai. Sebab masalah terbesar sering bukan pada membuat aturan, tapi memastikan aturan itu benar-benar bekerja.

Dan kita semua tahu, di negeri ini, yang terakhir itu justru bagian yang paling sulit.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Background Check Calon Karyawan: Mengapa Verifikasi Identitas Sebelum Rekrutmen Semakin Penting?

28 May 2026 - 07:59 WIB

Background Check Calon Karyawan: Mengapa Verifikasi Identitas Sebelum Rekrutmen Semakin Penting?

Pompa Air untuk Industri dan Bengkel: Panduan Memilih Sebelum Salah Beli

28 May 2026 - 06:33 WIB

Memahami Makna dan Sejarah Idul Adha Lebih Dalam

28 May 2026 - 06:26 WIB

Reformasi Polri Masuk Babak Baru, Presiden Terima Laporan 3.000 Halaman

6 May 2026 - 06:09 WIB

Reformasi Polri Masuk Babak Baru, Presiden Terima Laporan 3.000 Halaman

Pondok, Wali, dan Cerita yang Terlalu Sering Terulang

5 May 2026 - 01:39 WIB

Pondok, Wali, dan Cerita yang Terlalu Sering Terulang

Pekerja Tewas Tertabrak Forklift di ASL Batam, Disnakertrans Dalami Kelalaian K3

4 May 2026 - 03:49 WIB

Pekerja Tewas Tertabrak Forklift di ASL Batam, Disnakertrans Dalami Kelalaian K3
Trending di Editor's Pick